
Pada tanggal 5 November 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH mengadakan sosialisasi terkait PROPER 2025. Persyaratan penilaian kinerja lingkungan perusahaan agar dapat meraih peringkat Hijau dan Emas, yaitu level yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya taat regulasi, tetapi memiliki kinerja lingkungan yang melebihi kewajiban. Penilaian mencakup penyusunan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL) yang berisi profil perusahaan, proses produksi dengan neraca massa berbasis Life Cycle Assessment (LCA), alokasi anggaran pengelolaan lingkungan (pencemaran air, udara, limbah B3, comdev), serta pencapaian dan keunggulan perusahaan dibanding industri sejenis. Perusahaan juga harus menunjukkan bukti sertifikasi produk/green building, kontribusi terhadap SDGs, dan inovasi yang menghasilkan penghematan energi, penurunan emisi, efisiensi sumber daya, atau peningkatan keanekaragaman hayati.
Selain itu, PROPER menilai keberlanjutan program melalui Sistem Manajemen Lingkungan, yang mencakup kebijakan, perencanaan, implementasi, audit, dan management review. Perusahaan wajib membuktikan dampak nyata—misalnya peningkatan biodiversitas, penerapan 3R limbah, atau program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi transfer kompetensi. Inovasi dan praktik terbaik dapat memberikan skor tambahan, terutama jika terdaftar sebagai paten atau dipublikasikan secara ilmiah. Dengan demikian, PROPER 2025 mendorong perusahaan bukan hanya sekadar patuh hukum, tetapi menjadi center of excellence dalam pengelolaan lingkungan yang menghasilkan manfaat bagi bisnis, lingkungan, dan masyarakat.
Comments are closed