
Pentingnya peran pelabelan produk dalam kebijakan publik yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi lingkungan, dan kualitas produk konsumen semakin meningkat sejak akhir tahun 1970-an. Awalnya, pelabelan tersebut diadopsi sebagai alat utama untuk perlindungan konsumen di bidang keamanan produk dan dikonsolidasikan oleh Uni Eropa. Pendekatan ini didasarkan pada tujuan umum untuk melindungi konsumen, juga memberikan informasi yang tepat untuk memungkinkan keputusan pembelian. Pendekatan seperti itu pada umumnya dan pelabelan pada khususnya telah diperluas ke lingkup kualitas lingkungan. Perkembangan ekolabel, yang saat ini merupakan instrumen kebijakan lingkungan yang semakin tersebar, telah mengikuti jalur yang sangat mirip dengan pelabelan Uni Eropa untuk keamanan produk. Pada kenyataannya, ekolabel diilhami oleh kesuksesan yang telah dicapai oleh pelabelan produk di bidang kualitas, di mana label semacam itu awalnya dibuat (Iraldo et al, 2020). Keberhasilannya di bidang lingkungan telah dicapai dengan kecepatan luar biasa, beralih dari instrumen pemasaran ke instrumen kebijakan publik.
Niat European Commission untuk mengubah ekonomi Eropa menjadi lebih berkelanjutan tercermin melalui kebijakan lingkungannya. Sudah dua puluh tahun yang lalu, Komisi Eropa menyadari perlunya mengembangkan kebijakan lingkungan yang berfokus pada produk. Pada tahun 2003, komunikasi tentang Kebijakan Produk Terpadu diadopsi yang menguraikan strategi untuk mengurangi dampak lingkungan dari produk sepanjang siklus hidupnya. Kebijakan tersebut secara efektif memperkenalkan pendekatan Life Cycle Thinking di mana dampak lingkungan dari produk harus dipertimbangkan dari cradle to grave, dan secara terpadu. Dengan cara ini, pergeseran beban lingkungan antara tahapan atau sektor siklus hidup yang berbeda dapat dihindari dan koherensi kebijakan ketika berhadapan dengan beragam dampak produksi dan konsumsi.
Oleh karena itu, kebijakan produk berdasarkan pemikiran siklus hidup dikembangkan. Ecodesign berfungsi untuk mendorong pasar menuju produk yang lebih berkelanjutan melalui penerapan persyaratan minimum wajib, Green Public Procurement (GPP) dan kriteria Ecolabel UE bertujuan untuk menarik pasar dengan mempromosikan produksi dan konsumsi pilihan produk yang lebih berkelanjutan. Secara khusus, Ecolabel adalah label lingkungan tipe-I yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang berinvestasi dalam inovasi ramah lingkungan dan ingin mengkomunikasikan peningkatan kinerja lingkungan dari produk atau layanan mereka kepada konsumen (Iraldo & Barberio, 2017; Cordella et al, 2019). Sebaliknya, Label Energi berlaku untuk seluruh spektrum produk yang relevan dan memungkinkan konsumen untuk memilih di antara tingkat kinerja produk yang berbeda. Penilaian siklus hidup (LCA) adalah alat utama untuk mengidentifikasi bagaimana persyaratan lingkungan harus dikembangkan dan untuk memahami dampak lingkungan terkait.
Comments are closed