Penyebab utama pemanasan global adalah emisi karbon dioksida yang berlebihan sebagai akibat dari permintaan energi fosil yang sangat besar oleh aktivitas manusia (Xu dan Lin, 2018). Mengurangi emisi karbon, mempromosikan ekonomi rendah karbon, dan menerapkan tindakan ekonomi rendah karbon telah menjadi konsensus bagi sebagian besar negara dan pilihan pembangunan manusia. Oleh karena itu, transisi yang baik dan cepat menuju ekonomi rendah karbon telah menjadi topik yang menarik. Skema perdagangan emisi atau ETS (emission trading scheme) adalah perwakilan tipikal dari metode total amount control. Skema desain tipikalnya adalah cap and trade (Chan and Morrow, 2019). Perdagangan emisi karbon adalah manifestasi dari pasar, yang menunjukkan peran pasar dan peningkatan efisiensi pengurangan emisi. Pajak karbon, pajak energi, dan metode pajak lainnya adalah perwakilan tipikal dari metode pengendalian harga untuk perusahaan produksi atau konsumsi energi (Zhang et al., 2019; Jia, 2020). Mekanisme pajak yang didasarkan pada pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya, merupakan cara pengendalian harga. Dibandingkan dengan total amount control, mekanisme pajak lebih mudah dipahami dan diterapkan tetapi sulit untuk mengeksplorasi efek nyata (Lin dan Jia, 2018).

Negara dan kawasan di dunia telah membangun berbagai jenis sistem perdagangan karbon untuk menerapkan pengurangan emisi. Dengan peningkatan volume perdagangan karbon global, negara-negara perdagangan utama telah secara berturut-turut membangun sistem perdagangan karbon. EU-ETS adalah jalur pembangunan penting bagi UE untuk merespons secara aktif perubahan iklim global, serta mencapai pembangunan ekonomi hijau dan rendah karbon. EU-ETS didasarkan pada mekanisme perdagangan emisi Protokol Kyoto. Sebagai mekanisme terbesar di dunia untuk mengatasi efek rumah kaca dan mengatur pengurangan emisi perusahaan, pasar perdagangan karbon regional dengan dampak terbesar, cakupan terluas dan operasi paling sukses merupakan mekanisme inti dari konservasi energi dan pengurangan emisi di UE (Zeng et al., 2015). Melalui undang-undang, Australia meluncurkan pasar perdagangan karbon domestik pada tahun 2015 dan secara bertahap membentuk ciri-ciri regional seperti cakupan yang luas, mekanisme harga karbon progresif, mekanisme kompensasi yang sempurna, mekanisme pengawasan dan koneksi dengan pasar perdagangan karbon lainnya. Di Asia, sistem perdagangan Jepang didominasi oleh pemerintah kota dengan aturan ketat dan partisipasi wajib perusahaan, menciptakan tekanan untuk pengurangan emisi yang efektif (Long dan Yoshida, 2018). Sistem perdagangan karbon untuk mempromosikan konservasi energi, pemasaran pengurangan emisi dan transformasi ekonomi rendah karbon telah diakui secara luas di seluruh dunia.

Untuk mengurangi pemanasan global, pembangunan rendah karbon telah menjadi tren pembangunan ekonomi dunia dan negara-negara di seluruh dunia secara bertahap memperhatikan penggunaan cara pasar untuk melindungi lingkungan. Untuk mengukur tingkat pembangunan ekonomi rendah karbon, kombinasi antara emisi karbon dan pembangunan ekonomi adalah produktivitas karbon, yang mengacu pada rasio produk domestik bruto (PDB) pada periode tertentu terhadap emisi karbon dioksida (CO2) pada periode yang sama dan mencerminkan manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh setiap unit emisi CO2 (Wang, 2019). Pencemaran lingkungan merupakan masalah serius, dengan mengadopsi mekanisme perdagangan karbon tidak hanya dapat mencapai tujuan perbaikan lingkungan dan pengurangan polusi tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mencapai transformasi rendah karbon. Namun, dalam praktiknya, tetap harus memperhatikan efektivitas sistem perdagangan karbon yang dipengaruhi oleh likuiditas emisi karbon, asimetri informasi pasar, dan ketidakpastian.

Comments are closed