Pada tanggal 20 Januari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan, dan PT Bursa Efek Indonesia meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui IDXCarbon. Peresmian ini merupakan milestone terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia. Acara peresmian juga dihadiri sejumlah stakeholders antara lain dari Perwakilan negara sahabat, anggota DPR RI, pimpinan Kementerian/Lembaga, Dunia Usaha dan Asosiasi yang terkait (OJK, 2025). Harapannya dengan adanya acara ini dapat menjadi gerbang awal terciptanya kolaborasi untuk implementasi perdagangan karbon luar negeri.

Penyelenggaraan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia ini merupakan wujud komitmen Indonesia setelah COP 29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi dan membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon, yakni meliputi penguatan: (1) Sistem Registri Nasional (SRN); (2) Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); (3) Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan (4) Otorisasi  dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Pelaksanaan perdagangan karbon internasional di Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Perdagangan ini hanya akan mencakup kredit karbon yang mendapat otorisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pengelolaan pelaksanaan perdagangan akan dilakukan melalui SRN, yang memastikan bahwa setiap fase perdagangan dicatat secara transparan. Selain itu, IDXCarbon akan mengawasi dan mendokumentasikan transaksi karbon, yang memungkinkan organisasi internasional untuk menegaskan pengurangan emisi setelah pembelian.

Comments are closed