Praktik ekonomi linear membawa pengaruh besar terhadap triple planetary crises, yang mencakup krisis perubahan iklim, polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati. Penanganan dan penggunaan material, termasuk ekstraksi SDA, pengolahan dan manufaktur, transportasi, serta penggunaan produk, berkontribusi pada 70% dari total emisi Gas Rumah Kaca (GRK) global. Selain itu, sisa aktivitas produksi dan konsumsi yang tidak dikelola dengan baik telah mencemari lingkungan, baik di darat, laut, dan udara. Pada akhirnya, dampak tersebut akan dirasakan oleh manusia, mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Kementerian PPN/ Bappenas telah meluncurkan dokumen Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular di Indonesia 2025-2045. Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular di Indonesia telah melalui berbagai rangkaian diskusi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, asosiasi, dan mitra pembangunan. Dokumen ini memuat strategi, aksi, dan target ekonomi sirkular di Indonesia dengan 3 (tiga) indikator utama, yaitu tingkat input material sirkular, tingkat ketahanan produk, serta tingkat daur ulang. Perumusan enabling condition juga dilakukan yang berfokus pada manajemen data, pendanaan, komunikasi, tata kelola, dan insentif.
Ekonomi Sirkular di Indonesia telah diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, dimana pada rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, ekonomi sirkular akan menjadi salah satu strategi dalam mencapai Ekonomi Hijau. Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia berfokus pada 5 sektor prioritas dan aspek pendukung ekosistem. Dokumen ini merupakan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong transisi dari ekonomi linear menjad sirkular di Indonesia. Jangka waktu pelaksanaan rencana aksi adalah 20 tahun (2025–2045), dengan evaluasi berkala 5 tahunan (Bappenas, 2024).
Comments are closed